|
Pacitan dan Pati Menerapkan Dana Alokasi Sekolah
Pada tanggal 15-17 April 2004 di Surabaya, telah dilaksanakan Lokakarya FORMULA DANA ALOKASI SEKOLAH FORMULA (DAS)/FORMULA FUNDING, yang diikuti oleh 5 Kabupaten lama, dan Kota Batu sebagai pengamat. Ide dasarnya adalah bahwa sekolah yang mempunyai kebutuhan pembiayaan relatif lebih besar (dicerminkan paling tidak dari jumlah murid), harusnya mendapat pendanaan yang relative lebih besar pula.
|
Peserta dari Pacitan sedang membahas Formula Dana Alokasi Sekolah
|
Jika dana tersebut dialokasikan dan didelegasikan langsung kesekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dapat merencanakan penggunaan dana sesuai dengan tujuan masing-masing (MBS), dan masyarakat dapat mengetahui darimana sumber, jumlah, dan penggunaan dana secara transparan. Tujuan Lokakarya ini adalah menghasilkan :
Kesepakatan ditingkat kabupaten/kota tentang pengalokasian, pendelegasian, dan pendistribusian dana pendidikan secara transparan dan adil proporsional, bagi semua sekolah.
|
Yang membanggakan adalah, bahwa Kabupaten Pati dan Pacitan telah menganggarkan DAS melalui APBD 2004, dan telah didistribusikan sejak Januari 2004, demikian pula Kota Batu dan Madiun, sebagai pendatang baru di keluarga MBE.
Variabel yang digunakan Pati adalah dengan mempertimbangkan komponen jumlah murid, jumlah guru dan jumlah ruang, sedangkan Pacitan tanpa jumlah guru. Mereka diaulat untuk menjadi nara sumber Pemda lainnya, dan dengan senang hati mereka membagi ilmunya.
Pada Akhir acara, setiap Pemda telah menyusun pola Formulasi Dana Alokasi Sekolah, dengan beragam variabel dan bobot sesuai dengan tujuan dan kebutuhan daerahnya. Pada umumnya variabel yang dipakai adalah, Lembaga, jumlah murid, dan ruang kelas.
Pati, Pacitan, dan Batu mendapatkan wawasan baru, sehingga pada RAPBD 2005 mereka akan menambahkan variabel dan bobot tambahan. Banyuwangi, Probolinggo, dan Batang menyusun sesuai dengan persepsi mereka.
Demikian pula mereka menyusun Tim dan Rencana Tindak Lanjut didaerahnya masing-masing sebagai upaya untuk mempercepat dan memperlancar penyusunan FDAS, yang kemudina diterbitkan SK Bupati sebagai penunjang terlaksananya hal tersebut. Mari kita lihat perkembangan selanjutnya, siapa yang paling cepat melaksanakan FDAS ini.
|